Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Pencairan Gaji 13 Cair Senin Depan dan Daftar Penerima

8 Agu 2020, 07:59 WIB Last Updated 2020-08-08T00:59:24Z
ilustrasi gaji 13


Koranelektronik.com, Pemerintah memutuskan pencairan gaji 13 2020 Senin pekan depan (10/8).

Kepastian pencairan menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020. Yang mengatur tentang pemberian gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas tahun 2020 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian, Pegawai non negeri sipil, dan penerima pensiunan atau tunjangan.

Sekretaris Kementrian PANRB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, proses pencairan beriring dengan aturan turunan PP 44 yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK), dan sudah disiapkan.

Diambil dari PP Nomor 44 tahun 2020, besaran gaji 13 2020 ditetapkan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli.

Yang berhak menerima gaji ke-13 adalah para PNS pusat dan daerah khususnya pejabat eselon III kebawah dan pejabat setingkatnya di instansi, prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan.

Pencairan gji 13 2020 tidak berlaku pada pejabat negara, misalkan presiden dan wakil presiden, ketua dan wakil ketua dan anggota DPR, lalu ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung pada mahkamah Agung. Dan seperti Menteri, pejabat eselon I dan II dan pejabat setingkatnya di instansi pemerintah lainnya.

Untuk diketahui bahwa Gaji 13 2020 tidak berlaku bagi PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang menjalani cuty diluar tanggungan negara dan juga yang ditugaskan  diluar instansi pemerintah baik dalam diluar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Kementrian Keuangan telah mengalokasikan anggaran gaji 13 PNS 2020 sebesar Rp 28,5 triliun yang dibagi sebagai berikut Rp 14,6 triliun untuk APBN atau PNS pusat termasuk TNI, Polri dan pensiunan. Untuk daerah atau APBD ditujukan untuk PNS daerah, anggaran sebesar Rp 13,89 triluin

Iklan

iklan